Tugas PPKN Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
I.
PENUGASAN
PRAKTIK KEWARGANEGARAAN
1.
Tuliskan
pengertian hukum berdasarkan pendapat para ahli yang anda ketahui dan berikan
intisari pendapatnya !
NO
|
Tokoh Hukum
|
Intisari
Pendapat
|
1
|
Aristoteles
|
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim
|
2
|
Austin
|
Hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
|
3
|
Bellfoid
|
Hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat
|
2.
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa, oleh sebab itu perlu dibuat tujuan hukum.
Berikan pendapat dari tokoh ybs. !
Prof. Subekti, S.H.
|
Prov. Y. Van Kant
|
tujuan
hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara
adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di
negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus
ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum.
Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan
pengadilan.
|
hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak
dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak
mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap
dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan
perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
|
3.
Berikan
tanggapan penjelasan, mengapa setiap warga negara di dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus berpedoman pada hukum/aturan !
Hukum/aturan
yaitu suatu hal yang diterapkan untuk terciptanya beberapa tujuan seperti
keteraturan dan ketertiban, dari pengertian tersebut telah jelas bahwa hukum
dan aturan diciptakan bukan untuk memberatkan seseorang atau sekelompok orang,
karena hukum dan aturan merupakan pedoman untuk mencapai tujuan yang
sebenarnya. Untuk itu setiap warga negara terutama di dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus berpedoman pada hukum/aturan. Walau dengan
berbagai alasan, mau tidak mau suatu penduduk di suatu negara harus taat
terhadap hukum/alasan demi tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa.
II. PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN
1.
Jelaskan,
apa yang mendasari pemikiran penulis dengan judul “Hukuman Mati Bukan Solusi
Tapi Problem” !
Hukuman
mati bukan solusi tapi problem,
mengapa?, Karena suatu hukuman untuk
orang yang bersalah atau biasa kita sebut “pidana” bertujuan agar orang
tersebut jera, orang tersebut tidak melakukan perbuatan pidana lagi dan secara
publik agar orang lain tidak melakukan perbuatan pidana tersebut. Namun berbeda
dengan hukuman mati, karena hukuman mati secara hukum sangat bertentangan atas
Hak Asasi Manusia, menghilangkan dengan
sengaja nyawa orang lain, hal tersebut menyebabkan berbagai masalah atau
problem lain seperti rasa bersalah dari petugas yang melakukan hukuman mati,
keluarga yang tidar rela ditinggalkan oleh orang yang mereka sayangi. Sehingga
Hukuman Mati bukan Solusi Tapi Problem yang dirasakan berbagai pihak.
2.
Menurut
pendapat anda, sudah benarkah negara Indonesia menerapkan hukuman mati bagi
mereka yang bersalah (seperti terhadap kasus Tibo Cs. di Poso). Berikan alasan
!
Benar, karena jika berpedoman pada UUD
negara republik Indonesia, hukuma mati diberikan kepada seseorang atau kelompok
yang melakukan kesalahan fatal yang disengaja seperti pembunuhan berencara dan
terorisme, meskipun dapat dikatakan melanggar HAM namun hal itu perlu di
lakukan agar orang lain atau kelompok lain tidak melakukan perbuatan pidana
yang sama.
3.
Tuliskan
bagaimana proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan pemberian
grasi oleh Presiden !
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan
terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
peringanan atau perubahan jenis pidana;
pengurangan jumlah pidana; atau
penghapusan pelaksanaan pidana.
4.
Berikan
tanggapan, bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan di Indonesia
dengan telah diratifikasinya penghor-matan terhadap hak asasi manusia terhadap
kasus Tibo Cs. yang dihukum mati !.
Tanggapan yang harus dilakukan pengadilan di
Indonesia yaitu melakukan peninjauan kembali, apakah sudah benar langkah yang
di lakukan atau tidak, karena hak asasi manusia merupakan hak setiap insan yang
juga di lindungi oleh mahkamah Internasional, keputusan hukuman mati pengadilan
di Indonesia benar-benar menentukan kualitas peradilan Indonesia dimata
Internasional, untuk itu perlu pertimbangan yang matang dalam menfonis hukuman
mati, walaupun jika memang terdakwa terbukti bersalah, pengadilan dan
pemerintah Indonesia harus dapat memenuhi hak asasi manusia mulai dari sebelum
di eksekuli seperti penyediaan kebutuhan jasmani dan rohani hingga setelah di
eksekusi, seperti penyemanan jenazah yang
sesuai hingga di semayamkan.