Tugas PPKN Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


I.     PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN

1.      Tuliskan pengertian hukum berdasarkan pendapat para ahli yang anda ketahui dan berikan intisari pendapatnya ! 
NO
Tokoh Hukum
Intisari Pendapat
1
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
2
Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
3
Bellfoid
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat

2.      Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, oleh sebab itu perlu dibuat tujuan hukum. Berikan pendapat dari tokoh ybs. !
Prof. Subekti, S.H.
Prov. Y. Van Kant
tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3.      Berikan tanggapan penjelasan, mengapa setiap warga negara di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berpedoman pada hukum/aturan !
   Hukum/aturan yaitu suatu hal yang diterapkan untuk terciptanya beberapa tujuan seperti keteraturan dan ketertiban, dari pengertian tersebut telah jelas bahwa hukum dan aturan diciptakan bukan untuk memberatkan seseorang atau sekelompok orang, karena hukum dan aturan merupakan pedoman untuk mencapai tujuan yang sebenarnya. Untuk itu setiap warga negara terutama di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus berpedoman pada hukum/aturan. Walau dengan berbagai alasan, mau tidak mau suatu penduduk di suatu negara harus taat terhadap hukum/alasan demi tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa.


II.      PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN
1.      Jelaskan, apa yang mendasari pemikiran penulis dengan judul “Hukuman Mati Bukan Solusi Tapi Problem” !
   Hukuman mati bukan solusi tapi problem, mengapa?,  Karena suatu hukuman untuk orang yang bersalah atau biasa kita sebut “pidana” bertujuan agar orang tersebut jera, orang tersebut tidak melakukan perbuatan pidana lagi dan secara publik agar orang lain tidak melakukan perbuatan pidana tersebut. Namun berbeda dengan hukuman mati, karena hukuman mati secara hukum sangat bertentangan atas Hak Asasi Manusia,  menghilangkan dengan sengaja nyawa orang lain, hal tersebut menyebabkan berbagai masalah atau problem lain seperti rasa bersalah dari petugas yang melakukan hukuman mati, keluarga yang tidar rela ditinggalkan oleh orang yang mereka sayangi. Sehingga Hukuman Mati bukan Solusi Tapi Problem yang dirasakan berbagai pihak.
2.      Menurut pendapat anda, sudah benarkah negara Indonesia menerapkan hukuman mati bagi mereka yang bersalah (seperti terhadap kasus Tibo Cs. di Poso). Berikan alasan !
   Benar, karena jika berpedoman pada UUD negara republik Indonesia, hukuma mati diberikan kepada seseorang atau kelompok yang melakukan kesalahan fatal yang disengaja seperti pembunuhan berencara dan terorisme, meskipun dapat dikatakan melanggar HAM namun hal itu perlu di lakukan agar orang lain atau kelompok lain tidak melakukan perbuatan pidana yang sama.
3.      Tuliskan bagaimana proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan pemberian grasi oleh Presiden !
  Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
 peringanan atau perubahan jenis pidana;
 pengurangan jumlah pidana; atau
 penghapusan pelaksanaan pidana.
4.      Berikan tanggapan, bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan di Indonesia dengan telah diratifikasinya penghor-matan terhadap hak asasi manusia terhadap kasus Tibo Cs. yang dihukum mati !.
   Tanggapan yang harus dilakukan pengadilan di Indonesia yaitu melakukan peninjauan kembali, apakah sudah benar langkah yang di lakukan atau tidak, karena hak asasi manusia merupakan hak setiap insan yang juga di lindungi oleh mahkamah Internasional, keputusan hukuman mati pengadilan di Indonesia benar-benar menentukan kualitas peradilan Indonesia dimata Internasional, untuk itu perlu pertimbangan yang matang dalam menfonis hukuman mati, walaupun jika memang terdakwa terbukti bersalah, pengadilan dan pemerintah Indonesia harus dapat memenuhi hak asasi manusia mulai dari sebelum di eksekuli seperti penyediaan kebutuhan jasmani dan rohani hingga setelah di eksekusi, seperti  penyemanan jenazah yang sesuai hingga di semayamkan.